UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029
Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperpanjang insentif pajak penghasilan
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029.
Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“PPh final untuk UMKM yang beromzet hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan 0,5 persen. Tidak lagi diperpanjang tahunan, tapi langsung dipastikan berlaku sampai 2029,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket ekonomi 2025, dengan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah UMKM yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan berhak atas insentif ini mencapai 542.000 pelaku usaha.
Baca juga: Prabowo Akan Kucurkan Insentif Pajak untuk Sektor Properti di 3 Tahun Pertama Pemerintahan
Insentif ini juga melanjutkan stimulus tahap awal yang membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp550 juta per tahun dari kewajiban PPh.
Dalam kesempatan terpisah, Airlangga menegaskan bahwa seluruh paket stimulus ekonomi 2025 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Target kita tetap 5,2 persen. Dengan dukungan kebijakan ini, kami optimis bisa mencapainya,” tutupnya.
Pemerintah Siapkan 17 Program Paket Ekonomi 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Apa Saja Programnya? |
![]() |
---|
Kemenperin Minta IKM Kerajinan Perkuat Identitas Jenama untuk Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata |
![]() |
---|
Pemberdayaan UMKM, Perempuan Penyandang Disabilitas di Medan Dilatih Pemasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.