Selasa, 16 September 2025

UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029

Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperpanjang insentif pajak penghasilan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
STIMULUS EKONOMI - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (15/9/2025). Ia mengungkap perluasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (ditanggung pemerintah/DTP) untuk karyawan sektor pariwisata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. 

Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“PPh final untuk UMKM yang beromzet hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan 0,5 persen. Tidak lagi diperpanjang tahunan, tapi langsung dipastikan berlaku sampai 2029,” ujar Airlangga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket ekonomi 2025, dengan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah UMKM yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan berhak atas insentif ini mencapai 542.000 pelaku usaha.

Baca juga: Prabowo Akan Kucurkan Insentif Pajak untuk Sektor Properti di 3 Tahun Pertama Pemerintahan

Insentif ini juga melanjutkan stimulus tahap awal yang membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp550 juta per tahun dari kewajiban PPh.

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga menegaskan bahwa seluruh paket stimulus ekonomi 2025 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Target kita tetap 5,2 persen. Dengan dukungan kebijakan ini, kami optimis bisa mencapainya,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan