Selasa, 12 Agustus 2025

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 dan Cara Bayarnya Lewat BRI

Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023 dan cara bayarnya melalui BRI.

Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023 dan cara bayarnya melalui BRI. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023.

Mulai Senin (4/9/2023) hari ini hingga Minggu, 17 September 2023, Polri akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra yang menyasar sejumlah pengendara nakal.

Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Adapun jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra kali ini yaitu:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengaman

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

Besaran Denda Tilang

Berikut ini besaran denda bagi pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra:

- Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

Sesuai UU LLAJ Pasal 283, menggunakan ponsel saat mengemudi dapat dikenai hukuman denda maksimal Rp 750.000.

- Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

Denda tilang bagi pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

- Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor

Sesuai UU LLAJ Pasal 292, pengemudi yang berbocengan lebih dari 1 orang dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000

- Tidak Menggunakan Helm SNI

Sesuai UU LLAJ Pasal 291, pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dihukum denda maksimal Rp 500.000

- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sesuai UU LLAJ Pasal 293, pengendara dalam pengaruh alkohol dapat dikenai hukuman denda maksimal Rp 750.000

- Melawan Arus

Sesuai UU LLAJ Pasal 287, pengendara yang melawan arus dapat dikenai ancaman denda maksimal Rp 500.000

- Melebihi Batas Kecepatan

Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5), pengendara yang terbukti melebihi batas kecepatan akan dikenai hukuman denda maksimal Rp 500.000.

Cara Bayar Denda Tilang

Bagi pengendara yang terkena tilang selama Operasi Zebra 2023 dapat melakukan pembayaran denda langsung melalui BRI.

Adapun langkah-langkah membayar denda tilang tersebut, yakni:

1. Bayar tilang via Teller BRI

- Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Bayar tilang via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Bayar tilang via Mobile Banking

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan