Jumat, 22 Agustus 2025

Luhut Bilang Investasi Tiktok di Indonesia Tetap Lanjut Meski Ada Revisi Permendag 50/2020

Luhut bilang, seluruh platform e-commerce harus bermain dalam level playing field yang sama

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Reynas
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan platform Tiktok akan tetap menanamkan investasi di Indonesa meskipun ada aturan baru pemisahan social media dan social commerce.

Hal itu menyusul penerbitan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait perdagangan elektronik.

Dalam beleid itu, social media seperti Tiktok tidak boleh lagi melakukan aktivitas perdagangan, hanya diperbolehkan untuk sponspor.

“Kita tekankan supaya Tiktok jangan berdagang di social media itu saja nggak ada yang lain,” kata Luhut usai peluncuran buku Luhut Binsar Pandjaitan Menurut Kita-kita di Gramedia Matraman, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Menurut Luhut, seluruh platform e-commerce harus bermain dalam level playing field yang sama. “Jangan ada lagi platform media sosial yang lain boleh bermain di e-commerce,” tuturnya.

Luhut menilai algoritma teknologi Tiktok sangat berpengaruh terhadap platform e-commerce.

Dia keberatan jika Tiktok mendominasi algoritma daripada e-commerce lainnya yang selama ini hanya concern di satu platform.

Sebab itu, Opung, sapaannnya menegaskan investasi Tiktok masih berlanjut sesuai dengan pertemuannya bersama CEO Tiktok Shou Chew.

“Ya harus jadi lah Indonesia kan market yang bagus. Kita tidak bikin aturan yang berbeda dari negara lain,” pungkasnya.

Baca juga: Luhut Bilang CEO TikTok Sudah Mengerti Kenapa Social Commerce TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menegaskan pentingnya aturan pemisahan antara social commerce dan e-commerce.

Sebab selama ini belum ada aturan yang memiskan sehingga Permendag 50/2020 bisa menjadi jawabn polemik tersebut.

“Misalnya mengatur teknologinya ini agak susah karena ada transportasi online, pengantaran makanan, ada e-wallet, pembayaran online. Masing-masing memiliki aturan,” kata Heru.

Baca juga: Teten Sebut Pemisahan TikTok Shop dan Medsosnya Tidak Akan Sulitkan Pedagang: Jangan Mau Dibodohi

Heru mengatakan, bisnis e-wallet semestinya mengikuti aturan perbankan. Begitu pula transportasi online yang seharusnya mengikuti aturan transportasi.

“Dengan adanya social commerce sesuatu yang baru yang menggabungkan social media dengan e-commerce dari kekurangan aturan maka harus ada yang dilengkapi,” ujar Heru.

Dia berharap, adanya aturan social commerce dan e-commerce menjadi jelas antara hak kewajiban pelaku usaha kepada konsumen.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan