Harga Emas
Update Harga Emas Antam Sabtu, 21 Oktober 2023: Naik Lagi Rp9.000, Jadi Rp1.121.000 per Gram
Inilah update harga emas Antam hari ini, Sabtu (21/10/2023) kembali mengalami kenaikan sebesar Rp9.000, per gramnya dibanderol jadi Rp1.121.000.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update harga emas Antam hari ini, Sabtu (21/10/2023).
Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan sebesar Rp9.000.
Kini, per gramnya dibanderol jadi Rp1.121.000.
Sebagai informasi, emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).
Baca juga: Harga Minyak Mentah dan Emas Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah
Emas Antam kini hadir dengan fitur keamanan terbaru dalam teknologi CertiCard, yang mana sertifikat menyatu dengan kemasan.
Keaslian produk dapat dilihat dengan memindai barcode pada bagian belakang kemasan dengan aplikasi CertiEye, atau dengan melihat watermark di plastik kemasan di bawah sinar UV.
Selengkapnya, inilah update harga emas batangan Antam, dikutip dari laman logammulia.com, Sabtu (21/10/2023).
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 610.500
Harga emas batangan 1 gram: Rp 1.121.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp 2.182.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp 3.248.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp 5.380.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp 10.705.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp 26.637.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp 53.195.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp 106.312.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp 265.515.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp 530.820.000
Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 1.061.600.000
*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.
Baca juga: Cabai Rawit Melonjak Naik Tembus Rp60.100, Simak Update Harga Pangan Lainnya Per 20 Oktober
Sementara itu, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp9.000, jadi Rp1.009.000 per gramnya.
Harga buyback emas Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, maka dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.