Rabu, 17 September 2025

Pengamat: Pasar Respon Negatif Pemindahan Rp200 Triliun Dana Pemerintah ke Perbankan

Nilai tukar rupiah hari ini melemah seiring dengan sikap pelaku pasar yang mencermati lebih lanjut kebijakan pengalihan dana pemerintah ke perbankan.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
RUPIAH MELEMAH - Karyawan money changer memperlihatkan mata uang dollar AS dan rupiah RI di salah satu money changer di Jakarta. Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa sore melemah sebesar 24,50 poin atau 0,15 persen menjadi Rp16.440 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.415 per dolar AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan hari ini terjadi pelemahan nilai tukar rupiah seiring dengan sikap pelaku pasar yang mencermati lebih lanjut kebijakan pengalihan dana pemerintah ke perbankan di dalam negeri.

Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa sore melemah sebesar 24,50 poin atau 0,15 persen menjadi Rp16.440 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.415 per dolar AS.

“Pelaku pasar merespon negatif gebrakan menteri keuangan mengucurkan dana Rp200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ibrahim mengatakan, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, diantaranya tiga undang-undang sekaligus.

Keputusan menggeser dana pemerintah di Bank Indonesia ke perbankan ini menurut dia seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik dulu, yaitu melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudiandiajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.

Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, Undang- Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.

“Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan,” ujar Ibrahim.

Ia melanjutkan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, apabila tidak, maka akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang.

“Pejabat-pejabat negara, harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya," ujar Ibrahim.

Disetujui Presiden Prabowo

Terkait pengalihan dana pemerintah Rp200 triliun ini ke perbankan, Presiden Prabowo Subianto telah setuju demi menggerakkan sektor riil yang kini lesu.

“(Presiden Prabowo) sudah, sudah setuju,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Dana Pemerintah Rp200 Triliun Mengalir ke Bank, Bakal Dongkrak Kredit atau Hanya Sia-sia? 

Dia mengatakan, selama ini Rp425 triliun kas negara tersebut mengendap di Bank Indonesia (BI) dan dengan dialirkan ke perbankan akan mampu menggerakkan sektor rill melalui penyaluran kredit.

Purbaya mengatakan, langkah ini menjadi gebrakan pertamanya sebagai menteri keuangan alias bendahara negara. 

Dia menjelaskan, dengan mengalirkan sekitar Rp 200 triliun kas negara ke perbankan juga akan menambah likuiditas bank dan mendorong pertumbuhan kredit sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan