Didik J Rachbini: Penempatan Rp 200 Triliun Uang Pemerintah ke Bank Himbara Langgar Undang-undang
Didik J Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan kas negara di Bank Indonesia ke lima bank milik pemerintah.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan kas negara di Bank Indonesia ke lima bank milik pemerintah (Bank Himbara).
Menurut Didik, kebijakan spontan pengalihan uang pemerintah seniai Rp 200 triliun ke perbankan untuk menggerakkan sektor riil melali penyaluran kredit merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.
Dia bilang, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.
"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Didik menyatakan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.
"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," ujar Didik.
"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.
Didik menyebut, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Baik penerimaan, belanja maupun utang.
Menurut Didik, semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat manapun tidak boleh melanggarnya.
Dia bilang, pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.
Baca juga: Pengamat: Pasar Respon Negatif Pemindahan Rp200 Triliun Dana Pemerintah ke Perbankan
Pasal 22 Ayat 4 menyebut bahwa untuk kepentingan nasional penerimaan negara dan APBN, bendahara umum negara dapat membuka rekening penerimaan pajak dan PNBP dan rekening pengeluaran operasional APBN di bank umum.
Ayat 8 menyebut, rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN atau rekening umum kas negara di bank sentral. Sementara Ayat 9 berbunyi, jumlah dana yang disediakan di rekening umum kas nagara pengeluarannya disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan APBN.
Baca juga: Pengamat Apresiasi Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke 6 Bank, Tapi Ingatkan Jangan Jor-joran
"Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN," ujar dia.
"Bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan," imbuhnya menegaskan.
Purbaya Pastikan Rp 200 Triliun Dana Pemerintah Akan Dipindah ke 5 Bank Himbara Sore Ini |
![]() |
---|
Arti Notifikasi BSU 2025, Simak Cara Cek Status Penerimaan Bantuan |
![]() |
---|
Bagaimana jika Calon Penerima BSU Tidak Punya Rekening Bank Himbara ? Ini Penjelasan Menaker |
![]() |
---|
Cara Cek dan Update Rekening BSU 2025, Pastikan Memiliki Rekening Bank Himbara |
![]() |
---|
Cara Mudah Buka Rekening BRI untuk Pencairan Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.