Pemerintah Akan Turunkan Tarif Batas Atas Pesawat, Operator Malah Minta Dihapus
Bisnis penerbangan sipil kini telah berlangsung normal, sama seperti sebelum terjadinya pandemi-covid 19
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Hendra Gunawan
Aturan tentang TBA juga masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kalau ingin tarif batas atas itu ditiadakan ya ubah dulu UU-nya, kalau selama UU itu bunyinya masih sama ya pemerintah wajib mengatur karena itu untuk melindungi kepentingan konsumen juga," kata Alvin Lie kepada Tribunnews, Jumat (3/11/2023).
Menurut Alvin, aturan TBA pesawat ini wajib dilaksanakan oleh maskapai penerbangan selama KM 106 Tahun 2019 ini masih berlaku atau bahkan tidak dilakukan perubahan.
"Bukan soal setuju atau tidak. Selama UU berlaku ya wajib dilaksanakan," ujarnya.
Di satu sisi, Alvin mengatakan bahwa sedianya aturan TBA itu dilakukan evaluasi per tiga bulan sejak diundangkan. Hanya saja, selama empat tahun ini KM 106 Tahun 2019 itu belum dilakukan evaluasi.
"TBA itu seharusnya dievaluasi tiap 3 bulan. Menhub saja yang tidak mau evaluasi," ungkap Alvin. (Nitis Hawaroh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.