Minggu, 24 Agustus 2025

Pemerintah Akan Turunkan Tarif Batas Atas Pesawat, Operator Malah Minta Dihapus

Bisnis penerbangan sipil kini telah berlangsung normal, sama seperti sebelum terjadinya pandemi-covid 19

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Ilustrasi. Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi menyatakan bakal merelaksasi aturan Tarif Batas Atas pesawat (TBA) agar tarifnya lebih murah. 

Aturan tentang TBA juga masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kalau ingin tarif batas atas itu ditiadakan ya ubah dulu UU-nya, kalau selama UU itu bunyinya masih sama ya pemerintah wajib mengatur karena itu untuk melindungi kepentingan konsumen juga," kata Alvin Lie kepada Tribunnews, Jumat (3/11/2023).

Menurut Alvin, aturan TBA pesawat ini wajib dilaksanakan oleh maskapai penerbangan selama KM 106 Tahun 2019 ini masih berlaku atau bahkan tidak dilakukan perubahan.

"Bukan soal setuju atau tidak. Selama UU berlaku ya wajib dilaksanakan," ujarnya.

Di satu sisi, Alvin mengatakan bahwa sedianya aturan TBA itu dilakukan evaluasi per tiga bulan sejak diundangkan. Hanya saja, selama empat tahun ini KM 106 Tahun 2019 itu belum dilakukan evaluasi.

"TBA itu seharusnya dievaluasi tiap 3 bulan. Menhub saja yang tidak mau evaluasi," ungkap Alvin. (Nitis Hawaroh)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan