Minggu, 10 Agustus 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023

UMP Aceh 2024 dipastikan naik 1,2 persen atau sekitar senilai Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.666, kenaikan ini akan diumumkna oleh Gubernur Aceh

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi Uang - UMP Aceh 2024 dipastikan naik 1,2 persen atau sekitar senilai Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.666, kenaikan ini akan diumumkna oleh Gubernur Aceh paling lambat 21 November 2023. 

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca juga: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Selama 2 Hari, Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Kenaikan UMP tahun 2024 juga dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Jumat (10/11/2023).

Ia memastikan bahwa upah minimum 2024 naik dan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

Kenaikan UMP 2024 ini dapat emndorong daya beli masyarakat yang berdampak terserapnya barang dan jasa diproduksi oleh pengusaha.

Sehingga perusahaan berkembang dan mendorong keterbukaan lapangan kerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan