Minggu, 10 Agustus 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023

UMP Aceh 2024 dipastikan naik 1,2 persen atau sekitar senilai Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.666, kenaikan ini akan diumumkna oleh Gubernur Aceh

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi Uang - UMP Aceh 2024 dipastikan naik 1,2 persen atau sekitar senilai Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.666, kenaikan ini akan diumumkna oleh Gubernur Aceh paling lambat 21 November 2023. 

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp 3.460.672, Naik 1,38 Persen.

(Tribunnews.com/Pondra) (Serambinews.com/Subur Dani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan