Sabtu, 9 Agustus 2025

Upah Minimum Provinsi

Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu

7 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan UMP 2024. Paling rendah kenaikannya adalah Aceh yang hanya naik Rp 47 ribu.

Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang. 7 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan UMP 2024. Paling rendah kenaikannya adalah Aceh yang hanya naik Rp 47 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (20/11/2023).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 10 November 2023, lalu.

Sementara UMP tahun 2024 dipastikan akan naik lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Pasca-pengumuman ini, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah mengumumkan UMP tahun 2024.

Contohnya adalah Aceh di mana UMP di tahun 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.

UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Baca juga: UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023

Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.

Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.

Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.

Sementara berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.

Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.

Sementara provinsi lain di Pulau Jawa seperti Pemprov DKI Jakarta menyebut baru akan mengumumkan UMP 2024 pada esok hari, Selasa (21/11/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan