Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan
Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNEWS.COM -- Pemerintah provinsi di Indonesia akhirnya merilis upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikannya setiap provinsi cukup bervariasi, namun dinilai masih jauh dari tuntutan buruh yang ingin naik 15 persen.
Sebagai contohnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381.
Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.
Baca juga: Buruh: UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 Tak Akan Bisa Penuhi Kebutuhan Hidup Pekerja
Padahal tuntutan kenaikan UMP oleh para buruh adalah sebesar 15 persen.
Sementara Provinsi Jawa Timur resmi memutuskan UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.
Dengan demikian UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP 2023.
Dikutip dari Tribun Jatim, UMP Jatim ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
"Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum," ujar Gubernur Khofifah dalam Kepgub tersebut.
Yang tentunya penentuan upah minimun itu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30," ujarnya.
Dengan ditetapkannya UMP Jatim 2024, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca juga: UMP Sumbar 2024 Naik 68 Ribu Jadi Rp 2.811.449, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Dan apabila dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"UMP berlaku hingga ditetapkannya UMK. Karena jika Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah UMK," tegasnya.
UMP Sulsel
Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.434.289.
UMP Sulsel mengalami kenaikan sebesar Rp 49.153 atau 1,45 persen.
Ini merupakan angka kenaikan terendah sejak tahun 2017 lalu.
Tahun 2022, tidak ada kenaikan UMP karena Indonesia dalam masa Pandemi Covid-19.
Sementara dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan berada di peringkat keempat kenaikan tertinggi UMP 2024.
Sulawesi Tengah tercatat paling tinggi kenaikan UMP-nya yakni sebesar Rp137.152 atau mengalami kenaikan 5,28 persen.
Saat ini, UMP di Provinsi Sulteng sebesar Rp2.736.698 dari sebelumnya Rp 2.599.546.
Pemerintah Provinsi Sulsel menetapkan besaran UMP 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.
Hal ini sesuai pula dengan keinginan pengusaha. Alasannya, saat ini telah ditetapkan PP No 51 tahun 2023.
“Itu kan dasarnya ada, inflasi, pertumbuhan ekonomi. Itu sudah ada rumusnya, makanya kami berpatokan pada kebijakan itu,“ kata Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) Suhardi, Senin (20/11).
Suhardi menambahkan, jangan ditanya kecilnya. Karena hitungannya memang kecil karena sudah memperhitungkan serapan tenaga kerja.
Saat ini, kata Suhardi, dalam hitungan pengusaha, bagaimana meningkatkan daya serap ketenagakerjaan dan daya beli yang harus ditingkatkan bersama pemerintah setempat.
Upah sebanyak Rp3.434.289 yang sudah ditetapkan hanya berjalan selama 12 bulan, namun yang paling penting, kata Suhardi, bagaimana membuat investor masuk ke Sulsel.
Silakan Demo
Sedangkan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 Rp 2.057.495, atau naik hanya Rp 70.825 (3,7 persen) dari tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670.
Kenaikan ini jauh lebih kecil dari tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan minimal sebanyak 15 persen.
Namun, menurut Bey, kenaikan sebesar 3,7 persen itu ia tetapkan justru setelah mendengarkan aspirasi para buruh.
"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," ujar Bey saat ditemui usai meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (21/11).
Bey mengatakan, dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.
Bey juga mempersilakan para buruh untuk berunjuk rasa jika menolak penetapan itu.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan, yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.
Namun, demikian, ia berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
Pandangan Ekonom
Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marsuki DEA menanggapi kenaikan UMP Sulsel 2024.
UMP Sulsel 2024 diputuskan naik di angka 1,45 persen atau hanya sebesar Rp49.153.
“Seperti itu kira-kira (wajar dalam kondisi saat ini) hanya cukup tambahan biaya makan dua kali sehari,” kata Prof Marsuki, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (21/11/2023).
“Jadi kewajarannya tentu belum, hanya bisa manutupi belanja makan dua kali dalam sehari saja. Belum ada pemenuhan kebutuhan lain. Jadi sewajarnya dan itupun paling minimal Rp75 ribu,” sambungnya.
Menurut Prof Marsuki, saat ini faktor penentu pergerakan ekonomi ditentukan oleh pola konsumsi masyarakat.
Masalahnya, kata dia, daya beli masyarakat lemah, sehingga menurunkan aktivitas konsumsi berdampak pada menurunnya kegiatan sisi produksi.
“Sehingga pemerintah menganggap perlu ada kenaikan UMP para pekerja yang cukup dominan mempengaruhi konsumsi,” tuturnya.
Ia menyebut, besar kenaikan UMP memang relatif masih terbatas, sehingga dampaknya ke peningkatan belum memadai.
Namun dari sisi keinginan pemerintah sedikit memberi angin segar bagi para pekerja.
“Sayangnya memang memang bisa lebih besar, karena para pengusaha juga berhadapan dengan masalah kurangnya daya produksi mereka karena permintaan konsumsi yang tertekan,” kata Prof Marsuki.
Sebelumnya diberitakan, Kenaikan UMP Sulsel sebanyak Rp49.153 untuk tahun 2024 mendatang.
Perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Sanggaf mengatakan, berdasarkan surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3.434.289," katanya saat penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
Keputusan tersebut diambil, lanjut Ardiles, sudah melalui proses yang begitu panjang, sehingga ditetapkan diangka 1,45 persen.
"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di sk ini sudah mengakomodir oleh serikat buruh," ujarnya.
Adapun dari Sk tersebut sudah mendapat persetujuan dari unsur pengusaha yang ada di Sulsel. ( Tribun Jatim/Tribun Sulsel/Tribun Jabar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.