Cerita Anies Tolak Rumus Jokowi soal UMP DKI Jakarta 2022 saat Masih Jabat Gubernur
Anies bercerita tak setuju kebijakan Jokowi soal rumus penetapan UMP tahun 2022 di mana upah DKI Jakarta hanya naik 0,8 persen.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan bercerita soal penolakan rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah pusat pimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat ia masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Adapun momen ini terjadi ketika akan adanya penetapan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022.
Mulanya, Anies mengatakan ketika itu muncul rumus baru penetapan UMP di tiap provinsi dari Jokowi yang ditetapkan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Dia mengungkapkan dengan adanya rumus baru tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya 0,8 persen. Padahal, kata Anies, tren kenaikan upah dalam kurun satu dekade terakhir sebesar delapan persen.
"Upah minimal buruh di Jakarta, muncul PP Tahun 2021 yang mengubah rumus untuk menghitung kenaikan UMP. Lalu, dengan menggunakan rumus yang baru itu, kenaikan UMP di Jakarta naiknya jadi cuma 0,8 persen."
"Nah, Jakarta itu rata-rata kenaikan bisa dikatakan dalam 10 tahunan itu delapan persen," kata Anies, dikutip dari YouTube Tema Indonesia, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Buruh Minta UMP Jakarta Sebesar Rp5,1 Juta pada Tahun Depan, Berikut Alasannya
Anies mengungkapkan, dengan rumus baru perhitungan UMP dari pemerintah itu, maka dipastikan akan menimbulkan gelombang penolakan dari para buruh.
Dengan adanya aturan itu, dia menyebut sempat menolak memakai rumus dari PP yang diteken Jokowi tersebut.
"Bayangkan keluar rumus baru (kenaikan UMP) jadi 0,8 (persen), kebiasaan Jakarta naiknya delapan persen. Terus bagaimana sekarang?"
"Jadi saya bilang ke pemerintah pusat, ini aturan ini 'panggilan demo ini'," kata Anies.
Saat itu, Anies mengungkapkan pemerintah pusat tidak perlu hanya membuat rumus kenaikan UMP tiap provinsi di Indonesia.
Pemerintah pusat, katanya, seharusnya langsung membuat penetapan, kenaikan UMP di seluruh Indonesia adalah 0,8 persen. Anies menganggap aturan tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan bagi buruh.
Alhasil, dia pun tetap menaikan UMP DKI Jakarta 2022 dengan menggunakan rumus lama alih-alih memakai rumus terbaru buatan pemerintah pusat.
"Akhirnya saya putuskan menggunakan rumus sebelumnya. Dasarnya apa? Dasarnya Jakarta masuk Daerah Khusus Ibu Kota di mana gubernur memiliki kewenangan mengatur persoalan ekonomi."
"Dan pengupahan saya katakan itu merupakan bagian hubungan industrial di dalam perekonomian," katanya.
Kronologi Anies Naikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 dari 0,8 Jadi 5,1 Persen, Berujung Digugat Pengusaha

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.