Jumat, 31 Oktober 2025

Dua Lagi Lembaga Dana Pensiun Dilaporkan ke Kejagung, 4 Dapen Rugikan Negara Rp 300 Miliar

Kementerian BUMN akan kembali melaporkan dua lembaga dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung karena dugaan salah kelola.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri BUMN Erick Thohir akan melaporkan lagi dua dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN akan kembali melaporkan dua lembaga dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung karena dugaan salah kelola dan merugikan negara miliaran rupiah.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan ada dua lembaga dana pensiun (dapen) lagi yang akan dilaporkan ke Kejagung dalam waktu dekat, namun dia tidak menyebutkan nama-nama dapen yang akan dilaporkan tersebut.

“Di bulan Desember ada dua lagi yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi VI DPR, Senin (4/12/2023).

Menurut dia, upaya melaporkan dapen ke Kejagung demi menyehatkan kinerja dapen BUMN, sehingga nantinya dalam transisi tiga tahun ke depan Dapen pelat merah ini bisa lebih sehat.

“Seperti diketahui kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung sudah ada indikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Penyalahgunaan ini harus kita tertibkan di dana pensiun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Erick Thohir menyatakan telah meminta BPKP agar mengaudit pengelolaan dana pensiun di BUMN. Menurutnya, 70 persen pengelolaan dana pensiun BUMN dinyatakan sakit.

Bulan Oktober lalu Kementerian BUMN telah melaporkan 4 dapen BUMN ke Kejagung di antaranya Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Baca juga: Banyak Dana Pensiun Bermasalah, Ini Akar Persoalannya Menurut Pengamat

Keempat dapen pelat merah tersebut telah merugikan negara dengan nilai sekitar Rp 300 miliar, karena penyimpangan aset investasi.

Kepala Eksekutifi Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum atas dugaan korupsi Dapen BUMN.

Baca juga: Mayoritas Dana Pensiun yang Sedang Bermasalah Berstatus BUMN

“Khusus untuk dana pensiun Inhutani telah dibubarkan pada tahun 2021 dan saat ini dalam proses penyelesaian likuidasi,” kata Ogi beberapa waktu lalu.

Erick beberapa waktu lalu sudah meminta Kejaksaan Agung agar tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu. "Saya tidak segan untuk memenjarakan siapapun yang mempermainkan nasib para pensiunan BUMN," ungkap Erick.

"Saya kecewa, saya sedih. Pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," pungkasnya.

Pihaknya terus mendorong kesehatan BUMN dan dana pensiun demi menjaga kestabilan tanggungan yang diberikan kepada pensiunan penerima manfaat.

Untuk itu, Kementerian BUMN terus menjalankan bersih-bersih dana pensiunan agar kesejahteraan penerima manfaat dapat terjamin.

Kementerian BUMN sebelumnya juga telah membongkar sejumlah kasus keuangan yang bermasalah seperti di PT Asabri, PT Garuda Indonesia, hingga Jiwasraya.

OJK Awasi 12 Dana Pensiun

Berdasar catatan, saat ini sebanyak 12 dana pensiun saat ini masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mirisnya lagi, mayoritas dana pensiun justru terjadi pada Badan USaha Milik Negara bidang finansial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkap, sebanyak tujuh BUMN pengelolaan dana pensiunnya bermasalah.

"Dari 12 itu, 7 dimiliki, sebagai pendirinya adalah BUMN," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023).

Ogi Prastomiyono menjabarkan, dari jumlah tersebut 2 dana pansiun merupakan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Sementara, 10 dana pensiun merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).

"Dari 12 itu, 7 dimiliki, sebagai pendirinya adalah BUMN," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, ditulis Jumat (3/11/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (dok. Kompas)

Ia menjelaskan, terdapat keterkaitan antara perusahaan asuransi bermasalah dengan dana pensiun bermasalah.

Ogi bilang keterkaitan tersebut ada pada kepemilikan dan kepengurusan perusahaan.

"Itu harus diselesaikan secara bersama-sama antara asuransinya dan dana pensiunnya," imbuh dia.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke BUMN untuk meminta hasil kajian program restrukturisasi dana pensiun BUMN beserta dengan langkah penyehatannya.

Sebelumnya, OJK mendorong 12 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus untuk segera menyelesaikan masalahnya.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan, penyelesaian tersebut terutama harus segera dilakukan kepada dana pensiun yang sudah memiliki usia anggota menjelang penisun dan membutuhkan pembayaran.

Namun di sisi lain, dana pensiun tersebut biasanya tidak lagi memiliki anggota pegawai yang masih berusia muda.

"Nah kalau yang baru sudah tidak ada memang susah. Ini kan sudah dijanjikan kepada pegawai yang mau pensiun.

Memang perusahaan harus duduk bersama pegawai sama pegawai yang mau pensiun atau bahkan yang sudah pensiun. Bagaimana? Asetnya tidak cukup," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Sementara itu, opsi untuk melakukan pembubaran dana pensiun tidak dapat dilakukan begitu saja. Hal tersebut masih perlu mempertimbangkan nasib anggota dapen yang telah pensiun.

"Nah ini memang kompleks masalahnya, harus diurai," imbuh dia.

Dapen Kategori III

Pengamat industri dana pensiun Suheri menekankan, pengelola Dapen berkewajiban membayar manfaat pensiun kepada para peserta dengan sumber dana untuk membayar tersebut didapatkan dari iuran dan hasil investasi.

“Kalau total perhitungan aktuaria dari perbandingan dengan kewajiban atau liabilitas ini tidak sama jumlahnya atau kurang dari 100 persen maka dikatakan bahwa dana pensiun itu kurang sehat,” ujarnya dikutip Kontan, Selasa (5/12/2023).

Suheri menjelaskan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Dapen yang masuk dalam pengawasan khusus ini, merupakan Dapen yang berada pada kategori 3. Menurutnya, Dapen dalam kategori ini jika ditutup maka pembayaran kewajiban tidak terpenuhi.

“Pemantauan khusus itu berarti tingkatnya sudah rendah banget sudah kategori 3. Artinya ini bahaya, seandainya mau dibubarkan tetap tidak terpenuhi kebutuhannya, sehingga ini perlu pemantauan khusus supaya dia bisa sehat kembali,” jelasnya.

Menurut Suheri yang juga mantan Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), agar perusahaan dana pensiun kembali sehat, di investasinya atau pendirinya harus memberikan suntikan dalam bentuk top up iuran tambahan.

“Seandainya iuran tambahan dikasih pendiri, tapi kenapa hasil investasinya rendah, di sinilah timbul kekhawatiran ini keselahannya apa, apakah investasinya masuk ketempat-tempat yang tidak tepat melalui instrumen yang tidak menghasilkan dengan baik,” terangnya.

Suheri menuturkan, yang perlu dicermati lagi kualitas aset investasi, apakah sudah melewati kajian yang proper dan sudah menghasilkan semua, atau ada aset-aset yang tidak bisa diinvestasikan.

Dia bilang, bisa saja kajiannya sudah proper, analisanya sudah benar pada saat itu keputusannya tepat, jadi hasilnya tinggi. Tetapi dengan perubahan situasi ekonomi, perubahan domestik, lalu perubahan bisnis dan seterusnya bisa saja instrumen tersebut menjadi tidak baik.

“Sehingga itu bisa nyangkut, misalnya di-suspend, di hold dan akhirnya duitnya nyangkut bahkan tidak ada hasilnya. Timbul pertanyaan apakah disitu ada korupsi atau tidak? belum tentu, kan dulu analisanya benar tapi karena situasi berubah namanya bisnis ada risiko,” tuturnya.

Suheri nambahkan, jika analisa yang dilakukan tidak tepat mengapa hal itu bisa terjadi, adakah indikasi kesengajaan atau karena tata kelola yang tidak benar.

“Mungkin yang masuk ke Kejagung itu barangkali yang kualitasnya jelek begitu dicek prosesnya gak bener, apakah itu proses kesengajaan oknum atau tidak mengikuti ketentuan,” tandasnya.

Laporan reporter Arif Ferdianto/Bambang Ismoyo/Agustinus Rangga Respati | Sebagian artikel ini dikutip dari Kompas dan Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved