Jumat, 15 Agustus 2025

Viral Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Disediakan Sistem Pinjol, Berikut Respon OJK

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah dapat izin dari OJK.

Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah dapat izin dari OJK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) kini jadi sorotan usai viral di media sosial X/Twitter.

Dalam unggahan di X/Twitter, terdapat narasi bahwa ITB memberi layanan bagi mahasiswa yang kesulitan mencicil biaya kuliah. Bagaimana respon Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa merespon soal viral mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah secara langsung diberikan layanan cicilan melalui pinjaman online (pinjol) tersebut.

Baca juga: ITB tawarkan bayar kuliah pakai pinjol - Kenapa dikritik dan apa akibatnya?

"OJK telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB)," ujarnya dikutip Sabtu (27/1/2024).

Menurt Aman, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.

Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

"Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," tambahnya.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, lanjut Aman, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.

"Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," terang Aman.

Sebelumnya, seorang warganet nampak mengunggah brosur yang berisikan kerjasama pinjol dengan ITB, bahkan menyebut pihaknya sebagai mitra resmi kampus.

Diketahui pinjol yang ditawarkan pada mahasiswa terdiri dari cicilan pinjaman 6 bulan dan 12 bulan untuk melunasi biaya kuliah.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan