Minggu, 21 September 2025

Pilpres 2024

Disebut Bakal Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ahok: Saya Kerja sesuai Tugas Partai

Ahok mengaku belum mendapatkan tugas untuk mengkampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku belum mendapatkan tugas untuk mengkampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ahok mengaku masih fokus bekerja sebagai komisaris utama. Bahkan, baru saja memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

"Belum dapat tugas. Tadi masih tugas memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Pertamina," ujar Ahok kepada Tribunnews, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Ahok Dikabarkan Akan Kampanye Bareng Ganjar-Mahfud, Staf Khusus Erick Thohir Beri Peringatan

Ahok memastikan akan mengikuti arahan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Termasuk, jika nantinya diminta untuk turut serta mengkampanyekan Ganjar-Mahfud.

"Sebagai kader PDI Perjuangan, saya kerja sesuai yang ditugaskan oleh partai," kata Ahok.

Namun, sampai saat ini, Ahok kembali memastika belum ada arahan dari partai politik tempatnya bernaung tersebut.

"Belum," tegas Ahok.

Diingatkan Arya Sinulingga

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara terkait kabar Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama yang akan ikut berkampanye bersama Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan bahwa seluruh pejabat di perusahaan-perusahaan pelat merah dilarang ikut aktif berkampanye.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (30/1/2024).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (30/1/2024). (Bambang Ismoyo)

Adapun, Kementerian BUMN merujuk ketentuan kampanye berdasarkan aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.

Baca juga: KPK Konfirmasi Ahok Soal Proses Pengadaan LNG di Pertamina dan Kerugian Negara 140 Juta Dolar AS

"Aku belum liat (aturan) detailnya. Tapi kalau ikut kampanye (aktif) ya enggak boleh," ucap Arya saat di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (30/1/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan