Tunjangan Hari Raya
KSPI Minta Buruh Adukan Jika Terkena PHK dan THR Dicicil Jelang Lebaran
Kasus-kasus yang sering terjadi adalah pertama perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.
Tak cukup sampai di situ, Said Iqbal juga mengingatkan, khususnya kepada para pekerja untuk bisa mewaspadai cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya.
Hal lain yang harus diwaspadai, lanjut dia, adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak dan outsourcing yang di PHK H-30, sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR.
"Dan setelah di PHK, mereka biasanya akan dipanggil kembali pasca Libur Lebaran. Itu lah kelicikan para pengusaha untuk menghindari membayar THR," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/presiden-partai-buruh-said-iqbal-daftar-nih4.jpg)