Jumat, 22 Agustus 2025

Viral Debt Collector Dianiaya saat Tagih Utang, Ini Panduan Penagihan Kredit dari OJK

Polisi berinisial Aiptu FN. Ia berdinas di Lubuklinggau, Sumsel, menembak debt collector saat ditagih utang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Kolase Tribunnews/Ist
Video aksi anggota Satsabhara Polres Lubuklinggau Aiptu FN berpakaian bebas terlibat perkelahian disertai penembakan dan pembacokan dengan dua orang debt collector di halaman Parkir PSX Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024), viral di media sosial. 

Kedua, proses penagihan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Ketiga, tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

Keempat, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri, Sebut Pergi setelah Kejadian untuk Tenangkan Diri

Kelima, penagihan dilakukan di tempat alamat domisili konsumen.

Keenam, proses penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul (08.00-20.00) waktu setempat.

Dan terkakhir atau ketujuh, untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

"Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap OJK.

"Nah, OJK memperkuat aspek pelindungan konsumen dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan