Viral Debt Collector Dianiaya saat Tagih Utang, Ini Panduan Penagihan Kredit dari OJK
Polisi berinisial Aiptu FN. Ia berdinas di Lubuklinggau, Sumsel, menembak debt collector saat ditagih utang.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Sanusi
Kedua, proses penagihan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Ketiga, tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
Keempat, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri, Sebut Pergi setelah Kejadian untuk Tenangkan Diri
Kelima, penagihan dilakukan di tempat alamat domisili konsumen.
Keenam, proses penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul (08.00-20.00) waktu setempat.
Dan terkakhir atau ketujuh, untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
"Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap OJK.
"Nah, OJK memperkuat aspek pelindungan konsumen dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," pungkasnya.
Satori Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK, Begini Reaksi Partai NasDem |
![]() |
---|
Kelakuan 2 Anggota DPR Terungkap: Dana CSR Rp28 M Dipakai Bangun Restoran, Showroom, dan Beli Mobil |
![]() |
---|
Peran Sentral Heri Gunawan dan Satori dalam Korupsi Dana CSR BI-OJK, Terungkap Modus Cuci Uangnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Besok Jumat, 8 Agustus 2025: Pagi Cerah, Sore Hujan |
![]() |
---|
Sumsel Pasar Menjanjikan, Industri Perbaikan Kendaraan Ekspansi ke Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.