Viral Debt Collector Dianiaya saat Tagih Utang, Ini Panduan Penagihan Kredit dari OJK
Polisi berinisial Aiptu FN. Ia berdinas di Lubuklinggau, Sumsel, menembak debt collector saat ditagih utang.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini ramai berita soal seorang polisi yang menembak dan tikam debt collector di Sumatera Selatan.
Kasus tersebut diduga bermula saat korban menagih cicilan mobil yang nunggak 2 tahun.
Polisi berinisial Aiptu FN. Ia berdinas di Lubuklinggau, Sumsel, menembak debt collector saat ditagih utang.
Baca juga: Pemerintah Bakal Secepatnya Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, yang mana menurut penuturan korban, mereka para debt collector menagih dengan baik-baik.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial, lantaran polisi tersebut menembak debt collector.
Berdasarkan pengakuan Aiptu FN, penusukan terhadap penagih utang (debt collector) karena kondisinya panik saat menghadapi 2 orang tak dikenal berusaha mengambil paksa mobilnya.
Dua debt collector, Dedi Zuheransyah (49) dan Robert, terluka dalam kejadian ini.
Bandi, rekan korban, mengatakan, Dedi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.
Lalu, bagaimana prosedur seorang debt collector menagih tagihan piutang?
Berdasarkan keterangan keterangan yang dikutip, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Terdapat 7 poin panduan debt collector dalam menjalankan tugasnya.
Pertama, debt collector yang menagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca juga: Kronologi Istri Polisi Vs Debt Collector: Ada 12 Orang Kepung Kendaraan, Mereka Rampas Kunci mobil
"Contoh, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen," ucap OJK dalam informasi di media sosial, dikutip (25/3/2024).
Kedua, proses penagihan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Ketiga, tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
Keempat, tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri, Sebut Pergi setelah Kejadian untuk Tenangkan Diri
Kelima, penagihan dilakukan di tempat alamat domisili konsumen.
Keenam, proses penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul (08.00-20.00) waktu setempat.
Dan terkakhir atau ketujuh, untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
"Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap OJK.
"Nah, OJK memperkuat aspek pelindungan konsumen dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," pungkasnya.
Satori Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK, Begini Reaksi Partai NasDem |
![]() |
---|
Kelakuan 2 Anggota DPR Terungkap: Dana CSR Rp28 M Dipakai Bangun Restoran, Showroom, dan Beli Mobil |
![]() |
---|
Peran Sentral Heri Gunawan dan Satori dalam Korupsi Dana CSR BI-OJK, Terungkap Modus Cuci Uangnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Besok Jumat, 8 Agustus 2025: Pagi Cerah, Sore Hujan |
![]() |
---|
Sumsel Pasar Menjanjikan, Industri Perbaikan Kendaraan Ekspansi ke Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.