Rabu, 3 September 2025

Soal Pungutan Wisatawan Asing ke Bali Rp150 Ribu, Menteri Sandi Bilang Baru 40 Persen

Kebijakan pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur ke Bali sebesar Rp150 ribu per wisatawan telah berlangsung sekitar 1 bulan lebih.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Istimewa
Menparekraf Sandiaga Uno. 

Aturan tersebut berlaku sebagai retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dan akan berlaku mulai 14 Februari 2024.

Pembayaran retribusi tersebut ekuivalen dengan nilai 10 dolar AS dan dananya akan dialokasikan untuk biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali dengan mengakses website Love Bali.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan