Soal Pungutan Wisatawan Asing ke Bali Rp150 Ribu, Menteri Sandi Bilang Baru 40 Persen
Kebijakan pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur ke Bali sebesar Rp150 ribu per wisatawan telah berlangsung sekitar 1 bulan lebih.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Choirul Arifin
Aturan tersebut berlaku sebagai retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dan akan berlaku mulai 14 Februari 2024.
Pembayaran retribusi tersebut ekuivalen dengan nilai 10 dolar AS dan dananya akan dialokasikan untuk biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali dengan mengakses website Love Bali.
Berita Terkait
Baca Juga
Sandiaga Uno Sebut Ibu-ibu Punya Potensi Besar Ciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
2 Warga Malaysia Dibakar Hidup-hidup di Bangkok, Thailand Tak Aman Lagi untuk Turis Asing |
![]() |
---|
Surplus Ajak Pengusaha Kurangi Kerugian Akibat Barang yang Tak Terjual |
![]() |
---|
Sosok Kwik Kian Gie, Eks Menko Ekonomi Era Gus Dur dalam Kenangan Sandiaga Uno hingga Fadli Zon |
![]() |
---|
Buka Peluang Lapangan Kerja Lebih Luas, Sandiaga Uno: Saatnya Penyandang Disabilitas Setara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.