Mereka yang Keluhkan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Dianggap Lebai, Mendag: Kenapa Diributin?
Seorang warganet di media sosial X mengeluhkan Permendag 36/2023 tentang aturan baru barang bawaan dari luar negeri.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika ditemui di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (28/3/2024).
"Dua pasang gak usah bayar pajak. Sepatu, handphone, tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak. Gimana?" tutur Zulhas.
"Jadi, prosedur Bea Cukai kita ini termasuk yang paling longgar. Cobalah kita pergi ke mana saja, ke Arab Saudi, Amerika, Jepang, Korea, digeledah. Jadi, taati lah aturan yang ada," sambungnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Dari Port Klang ke Gagal Total: Puluhan Ribu Koli Barang Ilegal Dipatahkan Bea Cukai |
![]() |
---|
Mentan Sebut Pasca Kasus Beras Oplosan Terjadi Pergeseran Struktur Pasar |
![]() |
---|
Rencana Penghapusan Beras Premium-Medium Bakal Diputuskan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Bareskrim dan Bea Cukai Bekuk Kurir Narkoba di Parepare, 80 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
MUI Setuju Zulhas soal Rakyat Tak Boleh Biasa Minta Sedekah, tapi Harus Ada Peran Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.