Rabu, 10 September 2025

Pengamat Ingatkan Himpitan antara Hulu Migas dan Persawahan Harus Segera Diselesaikan

Jika terjadi himpitan misalnya, maka harus dicari solusi yang saling menguntungkan dan pada akhirnya tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.

Istimewa
Ilustrasi. Lahan persawahan bisa dialihfungsikan menjadi sumur migas, asalkan petani juga mendapatkan ganti untung. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) beberapa waktu lalu, Ibnu menyampaikan, PHE mengalami kendala perizinan karena sumur minyak tersebut berada pada kawasan sawah yang dilindungi.

Kondisi demikian terjadi pada delapan titik titik sumur pengeboran di Indramayu, Jawa Barat.

Ibnu menambahkan, kendala masih terjadi di beberapa titik sumur pengeboran. PHE, lanjutnya, masih memproses izin lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan