Jumat, 22 Agustus 2025

Pengusaha Ritel Dorong UMKM Punya Sertifikat Halal, Aprindo: Ini Bukan Bicara soal Religius

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.

Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). 

Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

• Produk makanan dan minuman

• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan