Pengusaha Ritel Dorong UMKM Punya Sertifikat Halal, Aprindo: Ini Bukan Bicara soal Religius
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
• Produk makanan dan minuman
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun Lewat Transformasi dan Penguatan Fundamental Bisnis |
![]() |
---|
Lebih dari 12,9 Juta UMKM Manfaatkan LinkUMKM, Ini Fitur Unggulannya |
![]() |
---|
UMKM Bisa Ekspor ke Jepang dan China Tanpa Tatap Muka dengan Calon Pembeli |
![]() |
---|
PNM dan JAM DATUN Kejagung Jalin Kerja Sama Penguatan Aspek Hukum |
![]() |
---|
Langgeng Lintas Generasi, Toko Barang Antik Pasar Triwindu Tetap Eksis Tak Lekang oleh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.