BBM Pertalite
Siap-siap Tak Semua Kendaraan Bisa Beli Pertalite, Pemerintah Beri Sinyal Peraturan Segera Rampung
Pemerintah sejak lama telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk batasi pembelian Pertalite.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal bahwa aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan segera rampung dan diberlakukan.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga terkait telah menentukan jenis-jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM dengan kadar oktan atau RON 90 tersebut.
Hanya saja, detail jenis kendaraannya belum dapat disampaikan secara gamblang ke publik saat ini.
Sebagai informasi, aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: BPH Migas: Subsidi untuk BBM RON 92 ke Atas Lebih Perlu Ketimbang Pertalite, Apa Alasannya?
"(Untuk jenis kategori kendaraan) ya yang pasti kendaraan pribadi kan," ungkap Dadan di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Nanti (akan dijelaskan) ya detil-detilnya. Takut salah saya. Tapi udah mulai kita pastikan yang ini. Kita tunggu aja," sambungnya.
Diketahui, Pertalite merupakan salah satu BBM yang harganya disubsidi oleh Pemerintah.
Namun, aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, layaknya solar subsidi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengungkapkan, aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi pada dasarnya perlu segera diterapkan.
Hal ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.
"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," papar Arifin.
"Ya kita bahas dululah. Lihat perkembangannya. Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable," tukasnya.
Harus Siapkan Skenario Tak Rugikan Masyarakat
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah menyiapkan skenario yang tidak merugikan masyarakat kurang mampu soal rencana Pemerintah melaksanakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Mulyanto mengingatkan pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini harus secara hati-hati diimplementasikan di lapangan, baik penetapan kriteria kendaraan bermotor maupun pentahapannya.
"Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah baru di masyarakat," ujar Mulyanto.
Diketahui hal tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.
"Pembatasan distribusi BBM bersubsidi memang sudah seharusnya dijalankan oleh Pemerintah," ucap Mulyanto.
Wacana ini, imbuhnya, sudah lama berkembang, karena diketahui terjadi ketidaktepat sasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, dimana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.
"Padahal BBM bersubsidi ini kan ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan," kata Mulyanto.
Mulyanto melihat ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi juga terjadi di sektor pertambangan dan industri, dimana kendaraan tambang, industri dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubaidi ini, ternyata di lapangan diketahui masih menggunakan BBM ini.
“Jadi Pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait, agar semakin berkeadilan," terang Mulyanto.
Saat ini, lanjut dia, teknisnya sendiri masih belum dibahas di Komisi VII DPR RI. Kemungkinan, akan dibahas setelah menuntaskan pembahasan asumsi makro RAPBN 2025.
Kata Pertamina
Diketahui, Pemerintah sejak lama telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, saat ini revisi Perpres tersebut memang tengah dibahas Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator.
"Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator," ucap Irto kepada Tribunnews.
Ia melanjutkan, Pertamina Patra Niaga menyambut baik jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini.
Sebagai operator, pihaknya akan menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini mendistribusikan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.
"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator," pungkasnya.
Pengganti Pertalite
Pertamina telah melakukan kajian internal untuk menggantikan Pertalite dengan BBM oktan lebih tinggi yakni RON 92.
Soal harga, Pertamina niatnya masih menjual sama seperti harga Pertalite, yakni Rp 10.000 per liter
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina tentunya harus selalu berinovasi dan produk yang dijual ke masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dalam hal ini, keinginan tidak lagi menjual Pertalite ke depan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis bensin minimal memiliki nilai oktan (RON) 91.
"Kami sudah membuat kajian dan sudah bicarakan ke pemerintah (Kementerian ESDM). Nantinya Pertalite diganti dengan RON 92 dengan harga yang sama Rp10.000 per liter," kata Fadjar saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/3/2024) malam.
Jika hal ini terlaksana, maka biaya yang dikeluarkan Pertamina nantinya akan membengkak dalam membuat produk di atas RON 90.
Apalagi, harga yang dijual ke pasar tetap seperti harga Pertalite saat ini Rp10.000 per liter, tetapi dapat RON 92.
"Kami semangatnya kualitas dari BBM itu. Apalagi terkait lingkungan, karena isunya kan sekarang udara yang bersih. Jadi kami belum melihat itu (beban biaya)," ucap Fadjar.
Namun, Fadjar tidak dapat memastikan kapan keinginan Pertamina tersebut bisa terwujud karena Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mana kewenangannya ada di pemerintah.
"Kami tunggu pemerintah dan belum tahu kapannya? Kalau disetujui nantinya akan dilakukan secara bertahap," ucap Fadjar.
BBM Pertalite
Ini Arti Gerakan '17+8 Tuntutan Rakyat' yang Digagas Influencer dan Artis Serta Isi Lengkapnya |
---|
Selesai Menyampaikan Aspirasi, Mahasiswa Mulai Tinggalkan Area Gedung DPR |
---|
3 Mantan Pelatih Man United Dipecat dalam Satu Pekan, Terbaru Erik ten Hag |
---|
Wakil Panglima TNI: TNI Tidak Berniat Ambil Alih Tugas Pengamanan dari Polri |
---|
Polri Pastikan 7 Terduga Pelindas Driver Ojol Adalah Anggota Brimob, Kompolnas Sudah Lihat KTA-nya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.