Selasa, 19 Agustus 2025

Pemprov Jakarta Rilis Aturan Pajak PBB Baru Periode 2024, Simak Tarif dan Cara Perhitungannya

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan tarif baru Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024

bapenda.jakarta.go.id
Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. 

Tahun ini pemerintah akan memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Berikut rinciannya pengurangan beban pajak PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024:

  • Keringanan Pokok Pembayaran

Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

a. Sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024

b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024

  • Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024

Pengurangan Pokok PBB-P2 diberikan kepada 4 kategori diantaranya :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).

b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru- hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id.

Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan