Selasa, 19 Agustus 2025

Pemprov Jakarta Rilis Aturan Pajak PBB Baru Periode 2024, Simak Tarif dan Cara Perhitungannya

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan tarif baru Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024

bapenda.jakarta.go.id
Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. 

b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;

c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;

d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;

e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

  • Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024

A. Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori :

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,

2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),

3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2, dan

4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

B. Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori :

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah).

2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.

3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

C. Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori :

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp.0,- (nol rupiah).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan