Kamis, 28 Agustus 2025

BBM Bersubsidi

Luhut Diminta Tak Sembarangan Bicara Pembatasan BBM Subsidi: Bikin Bingung Masyarakat

Kendaraan tambang, industri, dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM subsidi, ternyata di lapangan masih menggunakannya.

Tribunnews.com/Dok DPR RI
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto (kiri) dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak asal bicara mengenai kebijakan yang bukan wewenangnya.

Hal itu berkaitan dengan Luhut yang menyebut pemerintah akan melaksanakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.

Menurut Mulyanto, pernyataan Luhut akan membingungkan masyarakat yang sedang berupaya bangkit dari keadaan yang sulit.

Baca juga: DPR Tanggapi Rencana Pemerintah Batasi BBM Subsidi, Minta Dilakukan Sosialisasi Menyeluruh

Ia juga mempertanyakan kebenaran pernyataan yang dilontarkan Luhut karena sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pembatasan distribusi BBM bersubsidi akan dijalankan pada tahun 2025.

Pembatasan distribusi BBM subsidi pada 2025 itu tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.

Maka, Mulyanto menilai ucapan Luhut sekedar pemanasan isu dan tidak serius.

"Wacana ini kan sudah lama berkembang karena diketahui terjadi ketidaktepatsasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, di mana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi," kata Mulyanto dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

"Padahal BBM bersubsidi ini kan ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan. Nyatanya Pemerintah mengambil sikap pembiaran," lanjutnya.

Sementara itu, Mulyanto menilai Pertamina proaktif dengan aplikasi MyPertamina yang melakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi di lapangan.

"Padahal ini kan aksi korporasi yang tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Mulyanto pun mencontohkan ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi yang masih terjadi.

Ia mengatakan, kendaraan tambang, industri, dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM subsidi, ternyata di lapangan masih menggunakannya.

"Jadi, perintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait agar semakin berkeadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Luhut mengisyaratkan pemerintah akan mulai pengetatan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan