Kemenperin Ngaku Tak Dapat Surat Soal 26.000 Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Dirjen Bea Cukai Bohong?
Dirjen Bea Cukai juga menyebut ribuan kontainer tersebut susah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Mei lalu, sebanyak 26.000 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Banyak pihak yang mempertanyakan isi dari kontainer tersebut.
Yang terbaru, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengklaim sudah menyampaikan isi dari 26.000 kontainer tersebut ke Kementerian Perindustrian.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, membantah telah menerima surat mengenai isi kontainer-kontainer tersebut.
Baca juga: 26 Ribu Kontainer Sempat Tertahan di Pelabuhan Diduga Terkait Impor Beras, Ini Kata Menperin
"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai. Kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," tutur Febri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Selain itu, Dirjen Bea Cukai juga menyebut bahwa ribuan kontainer tersebut susah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.
"Terkait dengan ini Askolani menegaskan ribuan kontainer masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kemendag dan Perkembangan Teknis dari Kementerian Perindustrian, kami juga membantah. Ribuan kontainer yang kemarin dikeluarkan dari pelabuhan sebanyak 26.000 tidak ada pertimbangan teknisnya," tegasnya.
Febri menambahkan, kedatangan 26.000 kontainer tersebut saat berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Karena itu berdasarkan Permendag 8. Jadi ya kami bertanya kenapa Dirjen Bea Cukai menyampaikan seperti ini? Padahal kita tahu Kemenkeu katanya kementerian paling transparan," ucap Juru Bicara Kemenperin.
Kemenperin Pastikan Tagih Produsen Mobil Listrik agar Produksi Lokal Mulai 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Dukung Kesuksesan Penyelenggaraan F1 Powerboat di Danau Toba, Bea Cukai Berikan Fasilitas ATA Carnet |
![]() |
---|
Kemenperin: 1.690 Perusahaan Bangun Fasilitas Produksi Baru, Investasi Mencapai Rp 930 Triliun |
![]() |
---|
Kemenperin Ultimatum Produsen Mobil Listrik di 2026 Penuhi TKDN 40 Persen |
![]() |
---|
Kemenperin dan JICA Percepat Adopsi Teknologi Digital di Industri Kecil dan Menengah Otomotif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.