Senin, 8 September 2025

26 Ribu Kontainer Sempat Tertahan di Pelabuhan Diduga Terkait Impor Beras, Ini Kata Menperin

Sebanyak 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu, menjadi sorotan Menperin.

Istimewa
Ilustrasi kontainer. Sebanyak 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu, menjadi sorotan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu, menjadi sorotan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sebagai informasi, kontainer-kontainer tersebut sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak selama 3 bulan.

Kondisi ini membuat pemerintah melakukan relaksasi impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024 lalu.

Menperin Agus mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.

Hal itu disampaikan Agus seiring mencuatnya dokumen hasil Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri/Dalam laporan itu tercatat bahwa dokumen impor tidak proper dan komplit.

Hal ini menyebabkan biaya demurrage atau denda di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim sebesar Rp294,5 miliar.

“Sebagai pembina industri (saya) memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26.000 kontainer tersebut. Kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri," kata Agus, Rabu (10/7/2024).

Agus menjelaskan sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta data terkait isi muatan 26.000 kontainer tersebut. Namun, belum ada respons terkait hal itu.

“Sudah komunikasi (dengan Sri Mulyani), tapi belum ada respons," tutur dia.

Agus mengatakan, penerbitan Permendag 8/2024 membuat industri dalam negeri kebanjiran produk impor dengan harga murah.

Hal ini, kata dia, membuat pelaku usaha sulit bersaing dengan serbuan produk impor sehingga terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

"Kita lihat dampak dari Permendag 8 yang cukup dalam terjadi, banyak penutupan industri dan terjadi banyak PHK," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Ia mengatakan, sudah mengusulkan beberapa kebijakan yang bisa diambil pemerintah.

Pertama, kebijakan impor dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan