Kamis, 7 Mei 2026

Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online untuk Orang Pribadi, Simak Langkah-langkahnya

Tata cara membuat NPWP secara online untuk Orang Pribadi dengan mudah dan cepat dengan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Tayang:
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar/pajak.go.id
Halaman pendaftaran NPWP online - Simak langkah-langkah dalam membuat NPWP secara online untuk Orang Pribadi. 

Isi pernyataan pada bagian "Benar" dan "Lengkap".

Cermati pernyataan, dan beri tanda centang yang sesuai dengan kondisi saat ini.

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan alas an belum terpenuhi syarat objektif sebagai WP (diusulkan untuk Non Efektif)
  • Centang bagian PP55 yang sesuai dan klik "Simpan".

Kirim Permohonan

  1. Kembali ke status pendaftaran pada menu "Dashboard".
  2. Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token di bagian klik "Minta Token" pada kolom aksi dan masukkan captcha lalu klik "Submit".
  3. Token akan dikirim ke email terdaftar.
  4. Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi "Kirim Permohonan".
  5. Centang pada bagian-bagian yang terdapat di "Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan".
  6. Isi token yang telah disalin tadi pada bagian yang tersedia dan klik "Kirim".
  7. Setelah itu, akan muncul notifikasi dan pendaftaran NPWP secara online untuk Orang Pribadi berhasil dilakukan.

Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email (Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online).

Demikian langkah-langkah dalam membuat NPWP secara online untuk Orang Pribadi dengan mudah dan cepat.

(mg/Tiara Eka Maharani)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved