Cara Mudah dan Cepat Buat NPWP Online untuk Orang Pribadi, Simak Langkah-langkahnya
Tata cara membuat NPWP secara online untuk Orang Pribadi dengan mudah dan cepat dengan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Simak langkah-langkah dalam membuat NPWP secara online dengan mudah dan cepat untuk Orang Pribadi dalam artikel berikut ini.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai pengenal yang berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
NPWP wajib dimiliki oleh individu atau badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Adapun manfaat dari memiliki NPWP adalah mempermudah dalam berbagai urusan perpajakan dan administrasi, seperti pendaftaran usaha, pembuatan paspor, jual beli properti, dan pengajuan kredit bank.
NPWP ada dua jenis, yaitu Orang Pribadi dan Badan Usaha.
Pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui online atau daring.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id dan YouTube Direktorat Jenderal Pajak, cara membuat NPWP secara online memiliki beberapa langkah-langkah sebagai berikut.
Sebelum memulai pendaftaran, siapkan email yang aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Aktivasi akun langkah 1
- Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP".
- Tunggu beberapa saat hingga diarhkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
- Selanjutnya, Klik "daftar" yang berwarna biru dan isi alamat email dengan email yang aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".
- Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa Anda telah sukses mendaftarkan email.
- Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "link verifikasi".
Aktivasi akun langkah 2
- Lakukan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), alamat email (sudah terisi secara otomatis), password, nomor ponsel atau telepon yang aktif, OTP, pertanyaan dan jawaban keamanan, kode captcha, dan klik "Daftar".
- Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa Anda telah sukses melakukan langkah 2 dalam pendaftaran akun.
- Kemudian, buka dan periksa kotak masuk email Kembali an klik "link aktivasi".
Login
- Setelah melakukan aktivasi akun, akan diarahkan kembali ke menu login.
- Silakan isi email, password, dan kode captcha.
Pengisian Data
Isi formulir registrasi data Wajib Pajak (WP) sebagai berikut:
1. Kategori
- Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai, dalam hal ini pilih kategori "Orang Pribadi".
- Pilih Status Pusat yang sesuai.
2. Identitas
- Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.
- Ada beberapa identitas yang wajib diisi, yakni nama WP, tempat atau tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, kebangsaan, nomor KK, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor.
- Setelah itu, klik "Validasi Data" dan tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi yang menunjukkan validasi data berhasil.
3. Penghasilan
- Pilih salah satu sumber penghasilan Utama.
- Pekerjaan dalam hubungan kerja
- Kegiatan usaha
- Pekerjaan bebas
- Lainnya
- Isi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.
4. Alamat Domisili
Isi alamat sesuai dengan alamat tempat tinggal yang sebenarnya, meliputi nama jalan atau dukuh, blok, nomor, RT/RW, kode wilayah, dan kelurahan atau desa.
Baca juga: 6 Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP, Paling Lambat Diakses 30 Juni 2024
5. Alamat KTP
Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas.
- WNI: alamat KTP
- WNA: alamat pada Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
6. Alamat Usaha
Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom ini.
7. Info Tambahan
Pilih kisaran penghasilan per bulan yang sesuai.
8. Persyaratan
- Silakan mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia.
- Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.
- Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka tidak perlu mengunggah dokumen apapun dan klik "Next".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/halaman-pendaftaran-npwp-online.jpg)