Senin, 8 September 2025

Tolak PP 28/2024, Asosiasi hingga Pelaku Industri Surati Jokowi dan Prabowo, Ini Isi Lengkapnya

Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, PP 28 tahun 2024 membebani ekosistem industri tembakau dan turunannya.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Bambang Ismoyo
Konferensi Pers mengenai PP No. 28/2024 dan proses pembahasan RPMK 

Kedua, tidak memberlakukan batas maksimal tar dan nikotin untuk produk tembakau.

Industri tembakau Indonesia memiliki karakteristik khas yang perlu kita jaga sebagai bagian dari kekayaan budaya. Pemberlakuan batasan tar dan nikotin akan membatasi hal tersebut, serta berpotensi mengancam serapan dari para petani tembakau lokal.

Ketiga, tidak memberlakukan larangan zonasi penjualan dalam radius 200 meter, mengingat sudah terdapat pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau, dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini.

"Kami memohon agar Pemerintah mendorong kebijakan yang merangkul dan menjamin kesejahteraan semua masyarakat, termasuk industri hasil tembakau dan industri terkait lainnya," ucap Franky.

"Sehingga dapat turut berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan Nawa Cita dan Asta Cita Indonesia," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan