Munaslub Kadin
21 Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Ini Daftarnya
kubu Arsjad Rasjid mengungkap ada 21 Kadin Provinsi yang menolak gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 14 September
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.
Hamdan juga menjelaskan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” ucap Hamdan.
Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah karena tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.