Munaslub Kadin
21 Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Ini Daftarnya
kubu Arsjad Rasjid mengungkap ada 21 Kadin Provinsi yang menolak gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 14 September
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Anindya Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub
Sebagaimana diketahui, Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).
Anindya mengklaim kalau penunjukannya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sah.
Munaslubnya sendiri disebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa.
Kata Anindya, Munaslub itu murni diselenggarakan para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga sudah berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Minggu (15/9/2024).
Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyebut Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tersebut ilegal.
Munaslub dinilai ilegal karena bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menyoroti alasan penyelenggaraan Munaslub.
Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.
“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila itu yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.