Kemendag Ngaku Sampai Saat Ini Belum Ada Perusahaan Mengajukan Izin Ekspor Sedimen
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor sedimen.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaku usaha dan eksportir juga wajib memperoleh Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa ditetapkan sebagai ET.
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE.
Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
BREAKING NEWS: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Ketua MKD DPR Minta Seluruh Ketua Umum Parpol Nonaktifkan Kader yang Bermasalah dari Anggota Dewan |
![]() |
---|
Menanti Nasib Eko Patrio & Uya Kuya di DPR, Bakal Dinonaktifkan Seperti Nafa Urbach? Ini Kata Zulhas |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Perintahkan Legislator PAN di DPR RI dan DPRD Peka terhadap Situasi Masyarakat |
![]() |
---|
Gelombang Demo Besar Imbas Tunjangan Legislator Senayan, Fraksi PAN di DPR Dukung Evaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.