KPK Belum Kunjung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR di BI dan OJK
Pimpinan KPK belum kunjungmenerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana CSR di Bank Indonesia dan OJK.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat, 20 September 2024.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait pengusutan dugaan kasus korupsi dari penggunaan dana CSR tersebut.
"Belum ada Surat Perintah Penyidikan yang terbit terkait perkara dimaksud," ujarnya dikutip Kontan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pemberian dana CSR dari BI dan OJK itu bermasalah lantaran tidak sesuai peruntukannya.
Kata jenderal bintang satu polisi itu, dana CSR tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," ujar Asep.
"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah," kata Asep di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Asep mencontohkan, misalnya ada dana CSR untuk bikin rumah, jalan, dan sebagainya. Namun, dana-dana tersebut itu lah yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
Baca juga: KPK Ungkap Persoalan Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK: Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan
KPK sebelumnya menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi ihwal penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Pengusutan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ucap Asep.
Kegiatan CSR BI di antaranya disalurkan kepada Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan Yayasan yang bergerak dibidang keagamaan seperti di masjid dan juga gereja.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi CSR dari Bank Indonesia dan OJK
Sumber: Kontan
Mengintip Ruang Kerja Anggota DPR yang Diduga Menggunakan Uang CSR untuk Bangun Showroom & Restoran |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bansos, Gus Ipul: Jangan Sampai Terulang di Kemensos |
![]() |
---|
OJK: Lebih dari Rp 120 Triliun Dana Masyarakat Hilang Akibat Kejahatan Keuangan |
![]() |
---|
Melongok Tiang Listrik yang Bikin Setya Novanto Benjol 'Segede Bakpao', Begini Kondisinya Sekarang |
![]() |
---|
KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Kasus Korupsi Jalan Mempawah Rugikan Negara Rp 40 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.