Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto Hingga 25 November
Bappebti memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger crypto untuk beralih status menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK)
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Choirul Arifin
Bappebti juga mewajibkan bursa berjangka kripto melakukan evaluasi berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.
Hal ini mencakup penambahan atau pengurangan jenis aset yang diperdagangkan untuk menjaga stabilitas pasar agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Baca juga: TikTok Kena Semprit di Inggris, Dituding Operasikan Praktik Pencucian Uang Pakai Aset Kripto
Di antara kewajiban lainnya, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan fisik aset kripto, sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan lebih bagi pelanggan dan pelaku industri.
“Kami optimistis industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi.
Nilai Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 650,61 Triliun di 2024 |
![]() |
---|
Bappebti : 851 Kripto Sah Diperdagangkan di Indonesia Per Januari 2025 |
![]() |
---|
Transaksi Kripto Masyarakat Indonesia di Tahun 2024 Melonjak 356 Persen |
![]() |
---|
Transisi Mulus, OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto |
![]() |
---|
Selama 2024, Bappebti Blokir 1.046 Domain Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.