Kamis, 4 September 2025

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto Hingga 25 November

Bappebti memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger crypto untuk beralih status menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK)

|
Freepik
Bappebti memperpanjang tenggat waktu bagi exchanger crypto untuk beralih status menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK) lewat peraturan Bappebti No.9/2024, yang ditetapkan Rabu (16/10/2024).  

Bappebti juga mewajibkan bursa berjangka kripto melakukan evaluasi berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.

Hal ini mencakup penambahan atau pengurangan jenis aset yang diperdagangkan untuk menjaga stabilitas pasar agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Baca juga: TikTok Kena Semprit di Inggris, Dituding Operasikan Praktik Pencucian Uang Pakai Aset Kripto

Di antara kewajiban lainnya, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan fisik aset kripto, sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan lebih bagi pelanggan dan pelaku industri.

“Kami optimistis industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan