Selama 2024, Bappebti Blokir 1.046 Domain Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Pemblokiran ini dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2024.
Pemblokiran ini dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.
Baca juga: Bappebti Blokir 1.726 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Tommy Andana mengklaim upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal.
“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi," kata Tommy dikutip dari siaran pers pada Rabu (1/1/2025).
Berdasarkan hasil wasmat Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal.
Selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi.
Lalu terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).
Baca juga: Upaya Bappebti Beri Rating Pialang Berjangka Dinilai untuk Hindari Praktik Penipuan
Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Para penipu menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pada penawaranya kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat.
Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana.
Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bappebti-kjs.jpg)