Selasa, 30 September 2025

Sritex Pailit

Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit, Berawal dari Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran Utang

Berikut rangkuman kronologi PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

|
istimewa
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. | Berikut rangkuman kronologi PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

BEI bahkan berulang kali memberikan surat peringatan potensi delisting pada emiten sektor tekstil tersebut.

Kemudian Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Baca juga: Sritex Terlilit Utang Rp 23 Triliun, Pemiliknya Pernah Masuk Daftar 50 Orang Terkaya di RI

Disusul PT Indo Bharat Rayon yang menggugat Sritex karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Utang Sritex dilaporkan telah menggunung, tercatat hingga September 2022, total liabilitas SRIL mencapai 1,6 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 24,66 triliun (kurs Rp15.500). 

Adapun jumlah utang-utang tersebut didominasi oleh utang bank dan obligasi.

Utang-utang tersebut merupakan dampak adanya konflik geopolitik antara Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina yang menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.

Tak hanya itu, industri tekstil mulai mengalami pelemahan karena imbas over supply tekstil di China. 

Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga dan membuat pasar Indonesia mulai ditinggalkan.

Baca juga: Sejarah dan Kronologi Bangkutnya Raja Tekstil RI Sritex, Pasok Seragam ke NATO

Ada Pembatalan Perjanjian Damai

PT Sritex di Sukoharjo.
PT Sritex di Sukoharjo. (Istimewa)

Diketahui putusan pailit Sritex ini juga dipengaruhi dengan adanya pembatalan perjanjian damai yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, sebagai debitur PT Sritex.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi mengatakan, perjanjian damai itu tak dilaksanakan sepenuhnya oleh Sritex.

Sehingga Sritex dinyatakan telah lalai akan perjanjian damai tersebut.

"Kan dulunya sempat pernah damai. Karena oleh PT Sritex itu tidak dilaksanakan sepenuhnya maka dinyatakan telah lalai," kata Haruno dilansir Kompas.com, Kamis (24/10/2024).

Atas kelalaian tersebut, Sritex harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian homologasi yang telah disepakati.

Homologasi ini adalah pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Baca juga: Penyebab Raksasa Tekstil PT Sritex Dinyatakan Pailit

"Perjanjian itu dikukuhkan menjadi homologasi namanya. Ketika perjanjian itu dilaksanakan, namun dalam perjalanan si termohon (PT Sritex) tak melaksanakan sepenuhnya," jelas Haruno.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved