Sritex Pailit
Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit, Berawal dari Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran Utang
Berikut rangkuman kronologi PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Selain itu, Substansi dari perjanjian antara penggugat dan tergugat adalah bahwa PT Sritex wajib membayar sejumlah nominal setiap bulan kepada penggugat.
"Jadi tiap bulan, akan membayar kepada mereka yang dalam permohonan itu tiap bulan," jelas Haruno.
Selanjutnya konsekuensi dari kelalaian yang dilakukan Sritex ini adalah putusan pailit pada PT Sritex yang dinyatakan oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.
"Dan lalai tersebut keputusan yang kemarin itu jadi pailit dengan segala akibat hukumnya," pungkas Haruno.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Seno Tri Sulistiyono)(Kompas.com/Alinda Hardiantoro/Muchamad Dafi Yusuf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.