Rabu, 1 Oktober 2025

Lagi, Pengusaha SPBU di Sleman Yogyakarta Diduga Curang: Takaran Kurang, Konsumen Rugi Rp1,4 Miliar

Penindakan pada SPBU di Sleman sendiri menjadi tindak lanjut Kemendag dari pengaduan masyarakat.

Kemendag
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (25/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap dugaan kecurangan salah satu pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman, Yogyakarta.

Pengusaha itu diduga memasang alat tambahan pada tiga unit pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM). Akibatnya, timbul potensi kerugian bagi konsumen hingga Rp 1,4 miliar per tahun.

Menteri Perdagangan Budi Santoso pun menyegel tiga unit pompa tersebut.

"Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai bentuk pengamanan pada salah satu SPBU di Kabupaten Sleman," kata Budi usai melakukan penyegelan, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Viral di Depok, SPBU Curang Mencampur Pertalite dengan Pewarna hingga Menyerupai Pertamax

Budi menduga terdapat alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB) yang memengaruhi hasil ukuran.

Jika alat tersebut dalam kondisi menyala, dapat menghasilkan penakaran minus rata-rata 600 ml per 20 liter.

Ketiga pompa ukur BBM dengan enam nozel itu digunakan untuk menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex.

Dugaannya, telah dipasang alat tambahan yang memengaruhi hasil pengukuran saat kendaraan mengisi BBM.

Budi pun mengingatkan pengusaha SPBU untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal dan tidak merugikan masyarakat.

Dengan memasang alat tambahan, pengusaha tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pelanggar diancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

“Melalui pengamanan ini, ketiga mesin kami segel sementara. Kami akan dalami dan selidiki lebih lanjut. Jika terbukti, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.

Adapun penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan Kemendag terhadap SPBU menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/205.

Penindakan pada SPBU di Sleman ini sendiri menjadi tindak lanjut Kemendag dari pengaduan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved