Upah Minimum Pekerja
Anggota DPR Nilai Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Cukup Moderat
Irma pun memandang penetapan yang dilakukan pemerintah sudah melalui proses pertimbangan dari segala aspek.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai kenaikan 6,5 persen pada 2025 sudah cukup moderat.
Menurut dia, besaran kenaikan tersebut sudah cukup moderat di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
"Saya kira kenaikan sebesar itu cukup moderat, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik-baik saja, sepanjang itu dianggap win win antara pekerja dan perusahaan," kata Irma kepada Tribunnews, Sabtu (30/11/2024).
Satu hal terpenting adalah kenaikan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto ini disebut telah disepakati oleh semua pihak.
Baca juga: Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen, Presiden Dinilai Punya Sensitivitas Tinggi Terhadap Buruh
"Yang paling penting adalah kenaikan itu disepakati bersama agar semua selamat, tidak ada lagi PHK (Pemutusan Hubungan Karyawan) karena perusahaan bangkrut," ujar Irma.
Irma pun memandang penetapan yang dilakukan pemerintah sudah melalui proses pertimbangan dari segala aspek.
"Jika pemerintah sudah menetapkan besaran tersebut, artinya pemerintah juga sudah menghitung dari segala aspek. Tinggal perusahaan minta diskresi kepemerintah untuk mengimbangi," ucap Irma.
Adapun dari pihak pengusaha dan buruh masih terbagi dua pandangannya terkait dengan penetapan kenaikan upah minimum nasional ini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan upah 6,5 persen.
Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal mengakui kenaikan upah 6,5 persen memang masih jauh dari tuntutan para buruh sebesar sebesar 8-10 persen.
Namun, Said menilai adanya kenaikan 6,5 persen sudah mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.
"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo, Jumat (29/11/2024).
Prabowo mengatakan, untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Menurut Prabowo, angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.
Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.
Upah Minimum Pekerja
UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu |
---|
UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng |
---|
UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
---|
UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu |
---|
UMK Kendal 2025 Naik Jadi Rp 2.783.455,25, Tertinggi ke-3 di Jateng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.