Kenaikan Upah 6,5 Persen Cuma di 2025, Ada Rumusan Kebijakan Jangka Panjang untuk Tahun Berikutnya
Kenaikan upah minimun pada 2025 sebesar 6,5 persen hanya akan berlaku pada tahun 2025 saja.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan upah minimun pada 2025 sebesar 6,5 persen hanya akan berlaku pada tahun 2025 saja.
Untuk tahun-tahun berikutya pemerintah akan merumuskan kebijakan upah yang lebih bersifat jangka panjang dan akan melibatkan para pengusaha dan serikat pekerja.
"Sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, dikutip Kamis (5/12/2024).
Ia mengaku belum tahu bentuk regulasi jangka panjang tersebut, tetapi tentu minimal akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakar).
Yassierli tak menutup kemungkinan regulasinya bisa dalam bentuk yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-undang Ketenagakerjaan baru.
"Ini prosesnya cukup panjang. Ini nanti tergantung lingkupnya. Kalau cuman upah minimum tentu kita punya sekian banyak PR regulasi yang dibatalkan MK. Itu kalau kita gabung itu bisa nanti sebenarnya mengarah kepada sebuah Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.
Adapun gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat 11 Desember 2024 untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025.
Ketentuan itu merupakan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Permenaker telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.
Yassierli mengatakan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Baca juga: Menaker Siapkan Antisipasi Jika Pengusaha Sulit Penuhi Kenaikan Upah 6,5 Persen di 2025
Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Terjaring OTT KPK, Wamenaker Noel Terancam Dicopot Jika Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Menaker Tersentak Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Ini Pukulan Berat Bagi Saya |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Kena OTT, Patung Berbalut Rompi Tahanan KPK Terpajang di Kantor Kemnaker |
![]() |
---|
Respons Yassierli Soal Ruangan Dirjen Binwasnaker & K3 Disegel KPK Buntut OTT Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Noel Kena OTT KPK, Menaker Yassierli Minta Pejabat Teken Pakta Integritas Siap Dicopot jika Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.