Kenaikan Upah 6,5 Persen Cuma di 2025, Ada Rumusan Kebijakan Jangka Panjang untuk Tahun Berikutnya
Kenaikan upah minimun pada 2025 sebesar 6,5 persen hanya akan berlaku pada tahun 2025 saja.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha," tutur Yassierli.
Baca juga: Kepala Daerah Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024
Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan sosialisasi kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas yang membedangi ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," pungkas Yassierli.
Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
| Buruh Demo Tuntut UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Segini Upah di 38 Provinsi jika Terealisasi |
|
|---|
| Maxim Buka Kesempatan Pengemudi Raup Penghasilan hingga Tiga Kali Lipat UMP si 350 Kota |
|
|---|
| Menaker Yassierli Tegaskan Penguatan K3 sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan |
|
|---|
| Pemerintah Resmi Luncurkan Program Pemagangan Nasional untuk Lulusan Perguruan Tinggi |
|
|---|
| Indonesia Tegaskan Peran dalam Diplomasi Ketenagakerjaan Dunia Islam lewat OIC Labour Centre |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.