PPN 12 Persen
Ini Rincian Barang dan Jasa yang Bebas PPN pada 2025: Bahan Makanan, UMKM, Pendidikan Hingga Listrik
Sufmi Dasco Ahmad mengungkap rincian barang dan jasa yang akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 mendatang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap rincian barang dan jasa yang akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 mendatang.
Daftar ini merupakan hasil finalisasi mengenai wacana aturan baru terkait PPN.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025
Hal tersebut diungkap oleh Dasco seusai menerima kedatangan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/12/2024). Mereka adalah Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu.
"Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan untuk kemudian lebih mengkerucutkan," kata Dasco.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Dasco menjelaskan bahwa aturan baru mengenai PPN nantinya akan diberlakukan dengan multi tarif. Maksutnya, ada penetapan tarif PPN yang berbeda setiap barang dan jasa.
"Tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu kemudian ada komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali," jelasnya.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa komponen yang tidak dikenakan PPN adalah bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan hingga listrik.
"Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (di bawah) 6.600 (VA). Itu tidak dikenakan PPN," jelasnya.
"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," sambungnya.
Namun begitu, Dasco tidak merinci mengenai komponen barang yang akan dikenakan PPN sebesar 11 persen pada 2025. "Yang bukan barang mewah dan yang (dikecualikan) tadi disebutkan," jelasnya.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen pada 2025
Lebih lanjut, Dasco pun berharap aturan baru soal pajak ini nantinya akan menambah penerimaan negara pada 2025. Dia menyatakan aturan ini akan langsung berlaku pada 1 Januari 2025.
"Saya belum tahu kapan diumumkannya tapi berlaku pasti 1 Januari 2025 itu kebijakan pemerintah waktunya diumumkan," pungkasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
PPN 12 Persen
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
---|
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.