PPN 12 Persen
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan aspirasi tentang PPN 12 persen.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/204).
Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.
Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden," kata Dasco.
Sementara itu Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun mengatakan, berdasarkan
hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari
2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja. "Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.
Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.
Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujarnya.
Rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut kini masih dipelajari oleh pemerintah,
dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu
tarif.
"Jadi tidak berada dalam satu tarif," ujar Misbakhun.
Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana kenaikan tarif
PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. pasalnya barang barang yang terkait
kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, perbankan dan jasa lainnya yang
berkaitan dengan pelayanan umum tidak akan dikenakan tarif PPN.
"Jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa
pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," katanya.
Selain itu kata Misbakhun Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah
terus berusaha untuk menertibkan barang barang ilegal yang selama ini tidak terkena
tarif pajak. Dengan seperti itu, maka penerimaan negara akan bertambah.
"Bapak presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-
hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak
terdeteksi," pungkasnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, sebelum menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.
Dia mengakui kenaikan PPN 12 persen tersebut amanat dari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.
"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat,
dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan.

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," lanjut dia.
Puan menilai, kurang tepat waktunya jika kenaikan PPN 12 persen itu diterapkan pada
2025.
Baca juga: PPN Jadi 12 Persen, Ekonom Ingatkan Masyarakat Bersiap Hadapi Kenaikan Barang hingga 20 Persen
"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana
situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu," katanya.
Kendati demikian, Puan meyakini pemerintah akan memperhatikan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.
"Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.
Pajak Turun
Presiden Prabowo Subianto juga sedang mempertimbangkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok masyarakat.
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, pak presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Ada Kenaikan PPN dan Pajak Opsen, Penjualan Mobil Bisa Turun Hingga 30 Persen
Presiden Prabowo kata Dasco, akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas usulan penurunan pajak yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
"Mungkin dalam 1 jam ini pak presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.
Meskipun demikian Dasco tidak menjelaskan lebih jauh usulan pajak apa yang diturunkan tersebut. Untuk diketahui sejumkah komoditas telah dikenakan bebas PPN, diantaranya yakni Beras dan Gabah, Sagu, Kedelai, Garam Konsumsi, Daging Segar, Telur, Susu, Buah-buahan, sayur -sayuran, ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, dan Gula Konsumsi.(Tribun Network/fik/wly)
PPN 12 Persen
Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar |
---|
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.