Pemerintah Tetapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk 6 Sektor di 2025
Pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi untuk enam sektor di tahun depan sejalan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
Kelima, stimulus untuk mobil listrik dan hybrid. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN ditanggung pemerintah 10 persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai
Kemudian, PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 15 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU dan CKD. Lalu bea masuk 0 persen untuk Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU.
Kendaraan bermotor hybrid diberikan stimulus berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 3 persen.
Terakhir, sektor perumahan. PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari sampai Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli sampai Desember 2025.
"Kemudian kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar," ungkapnya.
Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Libur Natal Tahun Baru 2025/2026 |
![]() |
---|
Salah Satunya Anies, Ini 4 Tokoh Besar di RI yang Gunakan Simbol One Piece |
![]() |
---|
Termasuk Anies, Ini 4 Tokoh Besar di RI yang Gunakan Simbol One Piece |
![]() |
---|
Paket Stimulus Ekonomi Bakal Lanjut, Menko Airlangga: Diumumkan Awal September 2025 |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Klaim Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen, Berlaku hingga 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.