PSAK 117 Jadi Tantangan Industri Asuransi Kerugian di 2025
PSAK 117 merupakan adopsi dari IFRS 17 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI)
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Eko Sutriyanto
Dia menambahkan, secara keseluruhan nilai klaim nasabah di 2024 cenderung turun dengan rasio klaim saat ini mencapai 35 persen dari sebelumnya 38 persen.
Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2025 ini, Corporate Secretary JRP-Insurnace Widya Marisa menjelaskan, pihaknya menggenjot penjualan asuransi perjalanan untuk mem-backup perjalanan masyarakat yang akan bepergian.
"Untuk pelayanannya kami menyediakan call center. Apabila peserta travel insurance ini mengalami suatu kecelakaan yang tidak kita inginkan, mereka dapat menghubungi call center kami apabila sudah ter-cover oleh asuransi Jasa Raharja," kata Widya.
Ikuti Ketentuan OJK, Perusahaan Asuransi Implementasikan PSAK 117 |
![]() |
---|
Kuartal III, Jasindo Catatkan Pertumbuhan Premi 26,47 Persen, Raup Laba Rp 38,39 Miliar |
![]() |
---|
Raih Laba Rp552 M, Tugu Insurance Fokus pada Pertumbuhan Kinerja dan Rencana Spin-Off Syariah |
![]() |
---|
AAUI Minta Pelaku Industri Asuransi Waspadai Kondisi Perekonomian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.