Selasa, 12 Agustus 2025

PPN 12 Persen

Kenaikan Tarif PPN, Ini Insentif Stimulus Ekonomi yang Disiapkan Pemerintah

Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

IST
Ilustrasi - Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi berkaitan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen. 

12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025

13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen

Tanggapan DPR

Anggota DPR RI, Herman Khaeron, berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Dia khawatir, ada kemungkinan terjadi inflasi dampak dari kenaikan PPN yang rencananya berlaku tahun depan.

"Mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada," kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Namun, Herman meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen.

Politikus Demokrat itu juga berharap pemerintah memberikan formulasi lain imbas kenaikan PPN tersebut. 

Saat ini, pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. 

"Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako," ucapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Widya Lisfianti, Reza Deni) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan