Anggota DPR: BUMN Harus Ambil Aset Yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin
Amin juga menyoroti banyaknya aset BUMN berupa lahan yang tersebar di berbagai daerah
Penulis:
Deddy Marjaya
Editor:
Hendra Gunawan
Melalui sertifikasi dan penataan yang lebih baik, diharapkan aset-aset BUMN yang selama ini tercecer dan dikuasai pihak lain dapat segera diambil kembali dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.
"Jika ada upaya untuk memisahkan aset BUMN dari kekayaan negara, itu sama saja dengan perampokan legal melalui celah peraturan atau undang-undang," tegas Amin.
Dia juga mendorong kolaborasi antara BUMN dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kantor Pertanahan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan aset.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BUMN diharapkan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.