Kamis, 14 Agustus 2025

Pupuk Subsidi

Mentan Amran Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi

Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea.

Tribunnews/Dennis
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baru-baru ini, petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp 300 ribu per kuintal atau melebihi HET. 

Selain itu, petani di Kabupaten Bone juga mengeluhkan proses pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai HET.

"Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Pemerintah Ubah 64 Ribu Gapoktan Penerima Pupuk Subsidi Jadi Koperasi Secara Bertahap

Menurut dia, petani adalah ujung tombak bangsa. Mereka tidak boleh dizalimi.

"Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ujar Amran.

Sebagai informasi, kondisi harga pupuk yang tinggi di NTB ini terungkap oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono pada Senin (6/1/2025).

Kala itu, Sudaryono sedang melakukan tanam raya padi varietas unggul Gadjah Mada Gogo Rancah (Gamagora) 7 bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sudaryono pun meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah ini.

"Yang paling mahal di sini berapa? Rp 300 ribu per 1 kwintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, disini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, Insyaallah hari ini masalah pupuk di NTB selesai," kata Sudaryono dikutip dari siaran pers.

"Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kg, jadi kenapa ada praktik harga lebih mahal? Biasanya dibebankan ongkos kirim, makanya ada yang harganya Rp 150.000," ujarnya.

"Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000, hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok," jelas Sudaryono.

Per 1 Januari 2025, Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea.

Lalu, HET pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

Melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan